Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menandatangani pakta integritas pencanangan WBK dan WWBM di Kantor Pertanahan Aceh, Senin, 6 Juli 2020.

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, yang telah mencanangkan eksternal pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Apresiasi itu disampaikan Farid Nyak Umar usai menandatangani pakta integritas bersama Forkopimda Banda Aceh terkait pencanangan tersebut di halaman Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh di Lueng Bata, Senin (06/07/2020).

Menurut Farid Nyak Umar, langkah ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari kantor pertanahan dalam mewujudkan good goverment dan clean governance. Dalam hal ini DPRK Banda Aceh sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan instansi tersebut.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, dengan adanya peluncuran WBK dan WBBM diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat saat pengurusan sertifikat dan berbagai keperluan administrasi lainnya. Ditandai dengan adanya transparansi, ketepatan waktu, kepastian biaya, dan serta terhindar dari kolusi dan nepotisme.

Selaku pimpinan DPRK, dirinya sangat mendukung karena program ini juga sejalan dengan visi dan misi Kota Banda Aceh yaitu mewujudkan Banda Aceh Gemilang di sektor pelayanan pertanahan secara online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Dengan adanya kemudahan pelayanan, masyarakat dapat mengurus surat menyurat dalam waktu yang singkat. Jadi sekali lagi kami mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan ini, dalam memberikan pelayanan,” kata Farid Nyak Umar.

Penandatanganan yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh ini turut dihadiri  Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Agustyarsyah, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS, Letkol Inf AR Rangkuti, Kajari Banda Aceh, Erwin Desman, dan Ketua Pengadilan Negeri, Ainal Mardhiah, serta Ketua PTUN Banda Aceh.[]

Ketua Dewan: Pencanangan Zona Integritas Mudahkan Warga Urus Administrasi Pertanahan
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *