Tentang

Komisi dibentuk oleh DPRK dan merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap. DPRK menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPRK dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRK dan pada permulaan tahun sidang.

Setiap anggota DPRK, kecuali Pimpinan DPRK, wajib menjadi anggota salah satu komisi.

DPRK Banda Aceh saat ini memiliki empat komisi, yaitu:
Komisi I : Bidang Pemerintahan dan Hukum
Komisi II : Bidang Keuangan dan Perekonomian
Komisi III : Bidang Pembangunan
Komisi IV : Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh.

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan pembahasan rancangan qanun.
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRK sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRK untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRK;
  6. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRK;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRK yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;
  11. memberikan laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRK tentang hasil pelaksanaan tugas komisi;
  12. menyusun rencana kerja komisi dalam rangka pelaksanaan tugas komisi;

Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat:

  1. mengadakan rapat gabungan komisi apabila permasalahannya menyangkut lebih 1 (satu) komisi;
  2. melakukan tugas atas keputusan rapat paripurna dan/atau Badan Musyawarah;
  3. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara rapat DPRK.