Banda Aceh – Badan Pertanahan Kota Banda Aceh mencanangkan eksternal pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas di kantor tersebut, Senin (6/7/2020).

Penandatanganan yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh di Lueng Bata ini turut dihadiri  Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Agustyarsyah, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, Dadim 0101/BS, Letkol Inf AR Rangkuti, Kejari Banda Aceh, Erwin Desman, dan Ketua Pengadilan Negeri, Ainal Mardhian.

Kepala Pertanahan Banda Aceh, Suria Bakti, dalam sambutannya menyampaikan pencanangan zona integritas ini merupakan langkah maju bagi BPN dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Pencanagan internal telah dikakukan sejak Februari 2020 dilanjutkan dengan pencanangan ekternal pada Maret 2020.

“Akan tetapi mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dengan beberapa pembatasan yang diberlakukan, maka baru kali ini pencanangan integritas secara ekternal kami laksanakan,” kata Suria Bakti di hadapan tamu undangan, Senin (06/07/2020).

Lebih lanjut Suria Banti menjelaskan, zona integritas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh merupakan komitmen seluruh pegawai untuk meningkatkan dan meninggalkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelayanan pertanahan. Selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan kualitas pelayanan pertanahan di antaranya melakukan melalui layanan elektronik.

“Hal ini bermaksud untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan dan mengurangi potensi terjadinya praktik kecurangan yang akan memicu korupsi suap dan pungli dalam pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Dengan diterapkan zona integritas, maka diharapkan dapat diinternalisasi oleh seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, sehingga tumbuh semangat untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan komitmen pengawai dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan.

Hal ini juga berarti sebuah janji pegawai untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan menuju kantor pelayanan publik yang berstandar dunia. Dengan pencanangan ini Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berusaha mencapai predikat WBK. Predikat ini diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi, khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal ini katanya merupakan ikhtiar bersama sebagai langkah mendukung pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelengaraan pertanahan yang lebih baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat dan tepat serta profesional dalam mewujudkan good governance dan clear governance. Menuju aparatur ementerian BPN yang bersih dan bebas dari KKN.

“Meningkatkan pelayanan prima, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, karena itu kami meminta dukungan kepada semua pihak agar dapat mewujudkan zona integritas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh agar terwujud birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari KKN dalam pengelolaan pertanahan di Kota Banda Aceh,” tuturnya.[]

Badan Pertanahan Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *