Pimpinan DPRK Banda Aceh terdiri atas satu orang ketua yakni Farid Nyak Umar dan dua wakil ketua, yaitu Usman dan Isnaini Husda. Para pimpinan dewan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRK.

 

Ketua DPRK ialah anggota DPRK yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRK. Sedangkan wakil ketua DPRK ialah anggota DPRK yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua dan ketiga.

 

Pimpinan DPRK mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:

  1. Memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
  2. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK .
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua.
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK.
  5. Mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain.
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya.
  7. Mewakili DPRK di pengadilan.
  8. Melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  9. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.