Tentang

Badan Legislasi merupakan alat kelengkapan DPRK dan bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK dalam rapat paripurna DPRK. Anggota Badan Legislasi diusulkan oleh masing-masing fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna menurut pertimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.

Badan Legislasi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyusun rancangan Program Legislasi Daerah yang memuat daftar urut rancangan qanun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan qanun disertai alasan untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran di lingkungan DPRK;
  2. mengoordinasikan penyusunan program legislasi kota antara DPRK dan Pemerintah Kota;
  3. menyiapkan rancangan qanun yang berasal dari DPRK yang merupakan usulan Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. menyiapkan naskah akademik untuk perancangan qanun inisiatif/prakarsa DPRK berdasarkan program legislasi daerah apabila diminta oleh Pimpinan DPRK;
  5. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan qanun disampaikan kepada Pimpinan DPRK;
  6. mengikuti pembahasan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan
    Pemerintah Kota;
  7. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan Pemerintah Kota di luar program pembentukan Qanun;
  8. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRK terhadap rancangan qanun yang berasal dari Pemerintah Kota;
  9. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan qanun melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  10. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRK atas rancangan qanun yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  11. melakukan kajian qanun;
  12. melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan qanun yang secara khusus ditugaskan badan musyawarah;
  13. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRK atas rancangan qanun yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  14. Menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan qanun;
  15. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRK dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan qanun sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Legislasi dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat:

  1. mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Kota atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya;
  2. memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan/atau yang terkait berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi qanun;
  3. mengadakan kunjungan kerja atas persetujuan Pimpinan DPRK. yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRK.