Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap:
- Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi sebanyak 2 (dua) orang, dan paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah anggota DPRK.
- Ketua dan Wakil Ketua DPRK juga sebagai Pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
- Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK.
- Sekretaris DPRK karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Anggaran didukung oleh Sekretariat DPRK.
- Perpindahan anggota DPRK dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRK kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBK sebelum peraturan walikota tentang rencana kerja Pemerintah Kota ditetapkan;
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBK dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan qanun tentang APBK, rancangan qanun tentang perubahan APBK, dan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK;
- Melakukan penyempurnaan rancangan qanun tentang APBK, rancangan qanun tentang perubahan APBK, dan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota;
- Melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota terhadap rancangan kebijakan umum APBK, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Walikota, serta dana otonomi khusus;
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRK dalam penyusunan anggaran belanja DPRK;
- Menyusun rencana kerja tahunan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas selama satu tahun persidangan pada akhir tahun persidangan.
Badan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat :
- Mengadakan rapat kerja dengan Walikota yang dapat diwakili oleh Sekretaris Daerah;
- Mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak lain baik atas permintaan Badan Anggaran maupun atas permintaan pihak lain;
- Mengadakan konsultasi dengan lembaga negara, pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah lainnya;
- Mengadakan kunjungan kerja atas persetujuan Pimpinan DPRK yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRK;
- Melakukan tugas-tugas lain berdasarkan keputusan rapat paripurna dan/atau tugas dari Pimpinan DPRK;
- Mengusulkan kepada Pimpinan DPRK hal yang dipandang perlu untuk dijadwalkan dalam rapat DPRK;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Anggaran dapat dibantu oleh tenaga ahli.