Banda Aceh –  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sorot proses pengeluaran perizinan di pemerintah kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Zulfikar, ST, juru bicara Fraksi PKS saat menyampaikan usul, saran dan pandangan dalam rapat paripurna dewan, terkait rancangan qanun pelaksaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2018, di Gedung Baru DPRK Banda Aceh, Selasa Malam, (25/06/2019).

Fraksi PKS menyambut baik proses perizinan yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemko dengan pelayanan satu atap dan prosesnya pun cepat sehingga para pengurus perizinan puas dengan pelayanan yang diberikan.

Namun demikian kata Zulfikar masih terdapat beberapa perizinan yang kontradiktif perlu dihindari dimasa-masa mendatang dan bahkan ditolak berkas perizinannya.

Misalnya tambah Zulfikar, perizinan SPBU disamping usaha bengkel las, hadirnya pelayanan kesehatan pada lokasi padat dengan akses transportasi padat serta hadirnya pelayanan kesehatan yang penyedia layanan kesehatan tersebut tidak memadai dari segi lahan perparkiran sehingga dipastikan akan mengganggu pengguna jalan raya.

“Tentu perizinan yang sudah terlanjur ada akan sangat menyulitkan pemerintah kota dalam melakukan penertiban dan berakibat bagi penilaian publik terhadap kinerja pemerinta kota,”ujarnya

Pada kesempatan itu Fraksi PKS menyarankan agar walikota memastikan SKPD terkait agar memastikan kelayakan perizinan yang diberikan dengan tidak mengurangi kerumitan prosesnya. [Hen]

Fraksi PKS Sorot Proses Perizinan di Kota Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *