Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota terhadap pendapat badan anggaran dewan mengenai rancangan qanun pertangungjawaban pelaksanaan ABPK Banda Aceh tahun 2018.

Rapat ini berlansung di Lantai 4 Gedung Baru DPRK Banda Aceh yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Heri Julius. Rapat dimulai pada Pukul 11.00 Wib. Selasa (25/06/2019).

Heri Julius menyampaikan, sebelumnya telah mengikuti rangakain rapat peripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran Dewan (Banggar).

Sekaligus penyampaian pemandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun pertangjungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2018.

Menurutnya tahapan-tahapan rapat paripurna tersebut merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang unsangan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertip dewan perwakilan rakyak provinsi, kabupaten dan kota.

“Hal ini sesuai dengan peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh,” kata Heri Julius.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Seketaris Daera, SKPK, dan seluruh para tamu undangan lainnya.[Hen]

DPRK Banda Aceh, Gelar Rapat Penyampaian Jawaban Walikota Terkait Pelaksaan APBK 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *