Banda Aceh – Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengingatkan Walikota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Syariat Islam dan penyelesaian masalah air bersih di ibukota Propinsi Aceh ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, saat membacakan Pendapat akhir Fraksi PKS terhadap Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (17/07/2020).

Ia menjelaskan, Pengawasan harus ditingkatkan dengan melibatkan stake holder dalam penegakan syariat, sehingga pelaksanaan syariat Islam berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Setelah kita hitung, anggaran untuk pelaksanaan syariat Islam di tahun 2019 masih sangat sedikit, dari alokasi tersebut masih belum signifikan, ditambah lagi persoalan klasik seperti kurangnya personal WH lalu program-program yang pro syariat juga masih kurang,” katanya.

Dimana alokasi anggaran tahun 2019 untuk menunjang pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh masih terlalu sedikit yaitu hanya 29.746.403.826 gabungan dari anggaran di Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan dayah, MPU, MAA, dan MPD ditambah anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) sebesar 16.408.835.464 dan di Baitul Mal Kota Banda Aceh 19.604.500.000. Anggaran ini belum lagi dihitung dari anggaran realisasi yang tentu bisa lebih sedikit dari jumlah alokasi anggaran tersebut.

Karena itu Fraksi PKS meminta adanya peningkatan alokasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh agar Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariat dapat terwujud sebagaimana cita-cita mulia Walikota Banda Aceh.

“Kami juga meminta penambahan personil WH, pembangunan dan penempatan petugas pada tempat rawan kemaksiatan, kelengkapan alat dan fasilitas untuk menekan jumlah pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh.”

Mengenai kinerja Organisasi Perangkat Daerah dan instansi lain terkait pelaksanaan syariat Islam, Tu Mad menilai masih minimnya personil PP-WH dan fasilitas yang menunjang penegakan syariat Islam, seperti penjara bagi pelanggar syariat Islam di kota Banda Aceh yang masih dititip di penjara Satpol PP-WH Provinsi.

“Banda Aceh ini sebagai ibukota tentu saja masyarakatnya majemuk, belum tentu pelanggar syariat Islam itu berasal dari kota Banda Aceh, namun karena si pelaku berada di wilayah di Banda Aceh, maka menjadi tanggung jawab Satpol PP-WH Banda Aceh,” ucapnya.

Terkait pelayanan air PDAM, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh meminta pemko memberikan perhatian sangat serius, sebab masih banyak komplain dari masyarakat, seperti belum lancarnya distribusi air bersih, lalu air PDAM nya masih kotor, hingga sistem pencatatan per tiga bulan yang harus dievaluasi. Karena masyarakat tidak banyak melakukan penggunaan air selama masa pandemi Covid-19, tetapi karena dihitung per tiga bulan sehingga merugikan sebahagian pelanggan.

“Seperti rumah kos, terkadang anak-anak kos sudah tidak menempati rumah itu sehingga penggunaan air berkurang, karena dihitung dengan per tiga bulan maka dirasa ada kerugian,” tutur Politisi PKS ini.

Untuk itu, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota bahwa penyelesaian persoalan air bersih ini mendesak dan harus segera dituntaskan dan Dewan Pengawas harus menjalankan fungsinya dengan baik.

“Jangan sampai ditempat orang, air asin sudah dapat diolah dan diminum, di tempat kita malahan air tawar belum bisa dikonsumsi,” pungkasnya.

Catatan evaluasi Fraksi PKS lainnya yakni yang disampaikan dalam sidang tersebut yakni peningkatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Baitul Mal Banda Aceh, pengelolaan pasar Al-Mahirah Lamdingin, pelayanan dan pengelolaan puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dan pengawasan proses belajar mengajar di sekolah di masa pandemi oleh pihak Dinas Pendidikan.[]

Fraksi PKS Minta Pemko Fokus Pengawasan Syariat dan Benahi Masalah Air Bersih
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *