Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Keuchik, mantan Keuchik dan ketua Tuha Peut se- Kota Banda Aceh. Senin (29/10/2018).

RDP yang berlangsung di Aula Balai Kota Banda Aceh ini dalam rangka meminta pendapat dan masukan dari para kepala desa, terkait dengan pengelolaan dan penyelesaian program dana revolving (dana bergulir) yang selama ini mengendap di BPRS Baiturrahman.

Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah dalam sambutannya menyampaikan pembentukan Pansus ini untuk mencari solusi terkait penyertanya dana revolving di BPRS Baiturahman. Dalam hal ini mengundang para Geuchik untuk meminta masukan.

Arif menambahkan DPRK Banda Aceh akan mendengarkan arahan dan masukan dari para kepala desa. Arif berharap dalam kesempatan itu para geuchik dapat memberikan masukan positif dan membangun terkait persoalan tersebut.

“DPRK Banda Aceh menjalankan fungsinya pengawasanya untuk menyelesaikan persoalan ini saya berharap kepada bapak yang hadir untuk pro aktif memberikan masukan dan pendapat agar semua persoalan ini terselesaikan dengan baik,” kata Arif Fadillah.

Hal serupa juga disampaikan ketua Pansus Zulfikar Abdullah kegiatan ini untuk menjawab terkait permasalahan penyertaan dana Revolving yang selama ini ditempatkan di BPRS Baiturrahman. DPRK perlu banyak mendengar masukan dan saran dari para Keuchik terkait dengan dana pemberdayaan masyarakat ini.

“Pada intinya ini adalah dana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari alokasi dana gampong sejak tahun 2010 yang habis masa kontraknya pada tahun 2017,” kata Zulfikar pada saat memimpin rapat.

Zulfikar menjelaskan dana tersebut sudah setahun lebih bermasalah oleh karena itu DPRK penting untuk melakukan program pengawasan dan menjadi mediasi. Karena dana ini sudah tersimpan di BPRS lebih dari setahun setelah masa MoU berakhir tapi sampai hari ini belum bisa dinikmati oleh gampong.

“Dalam RDP itu para keuchik merekomendasikan dana gampong dikembalikan kepada kas gampong, kedua DPRK diminta oleh para geuchik untuk mendukung mempercepat proses pembagian tersebut, ketiga perlu ada regulasi untuk pengelolaan dana baik dalam bentuk perwal maupun qanun, dan meminta BPRS tidak berlarut-larut untuk mencairkan dana ini,” tutur Zulfikar.[]

Sumber : acehtrend

DPRK Banda Aceh Gelar RDP Dana Revolving

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *