Ketua Fraksi Gerindra, Safni, melakukan salam komando dengan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar (kanan), usai menyerahkan laporan pandangan fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun Pendidikan Diniah dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin, 16 November 2020.

Banda Aceh – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan beberapa catatan dan saran terkait Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun Pendidikan Diniah dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dewan terhadap kedua rancangan qanun tersebut, Senin (16/11/2020).

Catatan dan saran disampaikan berdasarkan penyampaian laporan badan legislasi terhadap Rancangan Qanun RDTR dan laporan Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Pendidikan Diniah.

Ketua Fraksi Gerindra, Safni, menyampaikan, terhadap Raqan RDTR dan Zonasi Kota Banda Aceh dibutuhkan pengaturan percepatan penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Banda Aceh sesuai kebutuhan.

Safni menjabarkan, RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional. Dengan begitu, akan tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut dengan pertimbangan RTRW Kota Banda Aceh belum efektif sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Hal ini disebabkan tingkat ketelitian peta belum mencapai 1:5.000. Lalu RTRW Banda Aceh sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR-nya. Pertimbangan selanjutnya kata Safni, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten Kota.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan maka perlu menetapkan qanun Kota Banda Aceh yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota,” kata Safni.

Sedangkan terkait Raqan Pendidikan Diniah, Safni mengatakan, pendidikan diniah merupakan salah satu alternatif untuk mencegah krisis moral di kalangan generasi muda khususnya di Kota Banda Aceh. Melalui pendidikan diniah peserta didik akan ditanamkan nilai-nilai moralitas dan keagamaan.

“Krisis moral yang mengepung generasi muda Kota Banda Aceh akan berdampak pada kehidupan yang akan datang. Maka harus diperkokoh melalui nilai-nilai religius kepada generasi penerus yang mempunyai karakteristik yang kuat dan jiwa serta religius,” ujarnya.

Maka pertimbangan yang diberikan antara lain, pendidikan diniah merupakan pendidikan keagamaan nonformal sebagai pelengkap pendidikan agama Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Kemudian, penyelenggaraan pendidikan diniah perlu dilakukan secara terencana dan terkoordinir sehingga terwujud pendidikan dan pengetahuan agama Islam yang memadai dan berkualitas.

“Atas pertimbangan tersebut perlu ditetapkan qanun tentang pendidikan diniah yang nantinya untuk mendukung visi-misi Wali Kota Banda Aceh yang smart city salah satunya melalui pendidikan,” pungkasnya.[]

Catatan dan Saran Fraksi Gerindra tentang Raqan RDTR dan Raqan Pendidikan Diniah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *