Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal.

Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, menyampaikan pandangan fraksinya terhadap lima rancangan qanun inisiatif dewan dalam sidang paripurna internal dewan, Selasa (30/3/2021).

Terkait Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan Aulia mengatakan, penyelengaraan perpustakaan tidak terlepas dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perpustakaan adalah wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Setelah membaca naskah akademik dan rancangan badan penyelenggara legislatif, Fraksi-PAN kata Aulia, menganggap perlu mengimplementasikan program tersebut karena sangat luar biasa dalam rangka meningkatkan minat baca dan kunjungan serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa terutama anak-anak dan masyarakat Kota Banda Aceh.

“Fraksi PAN mempertimbangkan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dengan lebih baik di Kota Banda Aceh. Salah satu peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yaitu dengan mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan perpustakaan,” katanya.

Selanjutnya, Fraksi PAN dapat memahami penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan ini serta kita bersama-sama mempunyai tujuan yang jelas, misalnya, salah satunya dengan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar rakyat agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PAN berpendapat perlu dilakukan kegiatan public hearing (audiensi publik) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah qanun. Dengan demikian maka perlu disusun qanun daerah penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/m-dag/per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Aulia melanjutkan, Fraksi PAN juga memandang papan reklame bisa memberikan pemasukan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh melalui pajak reklame, sebagai dari pendapatan asli daerah (PAD) juga sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 7 A Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame.

Fraksi PAN berharap agar penataan dalam mengendalikan penempatan maupun ukuran reklame dengan kepentingan pendapatan pemerintah kota yang sebanding dengan banyak dan besarnya ukuran reklame. Pengelolaan penyebaran dan pemasangan reklame berdasarkan pada konsep penataan yang sudah dibuat memerlukan penyempurnaan dan juga perlu dipertimbangkan.

“Kegiatan penataan reklame di Kota Banda Aceh perlu diselaraskan dengan masterplan reklame Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Terkait Raqan Wisata Halal, Fraksi PAN menilai, sejatinya pariwisata halal merupakan sebuah industri yang ditujukan untuk wisatawan muslim. Namun, tidak menutup hak wisatawan nonmuslim saat berkunjung ke Banda Aceh, tetapi harus mengikuti standar operasional yang ada pada tatanan kearifan lokal. Standardisasi pelayanan dalam pariwisata halal ini di antaranya setiap hotel tidak menyediakan fasilitas minuman beralkohol dan tidak adanya fasilitas kolam renang, serta fasilitas spa yang mempunyai nilai-nilai syariah.

Sementara, terkait Raqan Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Aulia menyampaikan, bagi Kota Banda Aceh warisan budaya menjadi suatu hal yang urgen pada masa kini dan masa mendatang. Ketiadaan langkah-langkah pelestarian ini, dapat disebabkan karena ketiadaan qanun yang mengatur pelestarian warisan budaya takbenda ini, maka perlu adanya qanun demi kebutuhan bagi pemerintah dan masyarakat Kota Banda Aceh untuk mewujudkan pelestarian warisan budaya takbenda yang terdapat di Kota Banda Aceh.[]

Pandangan Fraksi PAN terhadap Lima Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2021
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *