Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh M Arifin.

Banda Aceh – Fraksi Partai Demokrat memberikan pandangannya terhadap lima rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2021. Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, M Arifin, dalam sidang paripurna internal dewan, Selasa (30/3/2021).

Fraksi Demokrat berpendapat, sebagai upaya peningkatan kecerdasan masyarakat melalui penumbuhkembangan minat dan kegemaran membaca diperlukan pperpustakaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Arifin mengatakan, keberadaan perpustakaan di Banda Aceh semakin terpinggirkan dan kurang diminati. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengembalikan fungsi dan mutu perpustakaan yang ada. Berbagai persoalan terkait penyelenggaraan perpustakaan harus dilakukan upaya pembenahan yang diatur dalam raqan khusus.

“Eksekutif perlu membentuk sistem arsip berbasis digital dan online menuju peningkatan mutu pelayanan publik guna mewujudkan kinerja yang transparan dan akuntabel. Sudah saatnya perpustakaan dilengkapi dengan teknologi canggih dan mudah diakses, berbasis digital, sehingga dapat dibaca dan dipinjam melalui online system,” katanya.

Di sampin itu, pembinaan dan penugasan perpustakaan kata Arifin, perlu dilakukan secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia.

“Fraksi Demokrat sangat mengapresiasi Raqan Perpustakaan ini dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan menciptakan budaya minat membaca bagi kalangan pelajar,” ujarnya.

Kemudian, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa pembahasan Raqan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan merupakan langkah penting dan tepat. Raqan ini dinilai dapat menggerakkan roda perekonomian, mulai dari pengaturan, perencanaan, pembangunan, pengembangan sampai pada transaksi perdagangan barang dan jasa di wilayah Kota Banda Aceh.

“Fraksi Partai Demokrat mengharapkan peraturan daerah agar lebih berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan pedagang kaki lima supaya dapat dilindungi dari persaingan bebas di antara pelaku ekonomi di sektor perdagangan,” ujar Arifin.

Terkait Raqan Penyelenggaraan Reklame, Fraksi Demokrat mengapresiasi dibentuknya raqan tersebut dan berharap agar raqan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek finansial saja, tetapi juga harus memperhatikan nilai estetika, agama, dan budaya. Fraksi demokrat juga menyarankan agar mempertegas rangkaian proses perizinan dan memperkuat upaya penegakan hukum dalam penyelenggaraan reklame.

“Untuk itu sudah seharusnya ada aturan yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan reklame di Kota Banda Aceh sehingga terwujud keindahan, ketertiban, dan keamanan serta meningkatkan PAD Kota Banda Aceh,” katanya.

Selanjutnya, terhadap Raqan Wisata Halal, Arifin mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu membentuk Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Halal (TP3H) sebagai tim khusus yang diberikan kewenangan dalam membantu pemerintah memetakan, mengembangkan, dan memberikan pedoman bagi daerah yang memiliki potensi untuk mengembangkan wisata halal.

“Tim ini kemudian membentuk tiga kriteria umum dalam mengembangkan wisata halal,” katanya.

Arifin melanjutkan, dari kriteria yang disusun TP3H dapat disimpulkan nanti, wisata halal merupakan bentuk pemberian layanan dan fasilitas wisata kepada wisatawan muslim yang juga dapat dinikmati oleh wisatawan nonmuslim, setidaknya memenuhi tiga kebutuhan dasar wisatawan muslim. Seperti konsumen lain, wisatawan muslim tidak homogen dalam kepatuhan mereka terhadap kebutuhan berbasis agama.

Kemudian Fraksi Demokrat menilai keberadaan warisan budaya takbenda ini tidak hanya untuk mengenang sejarah masa lampau, melainkan juga menjadikan sebagai kepribadian atau karakter daerah dan bangsa, yang sekaligus untuk mendorong pariwisata yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Fraksi Demokrat Berharap Kota Banda Aceh yang kaya akan adat istiadat serta berbagai kesenian yang menggambarkan dinamika di dalam masyarakat dapat menjadi pendorong berkembangnya potensi daerah.

“Dengan demikian Fraksi Demokrat mendukung Rancangan Qanun Pelestarian Warisan Budaya Takbenda bagi Kota Banda Aceh karena menjadi suatu hal yang urgen pada masa kini dan masa mendatang,” kata Arifin.[]

Pandangan Fraksi Demokrat terhadap Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *