Banda Aceh – Ketua Fraksi bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Aceh (PA) DPRK Banda Aceh, Ilmiza Saaduddin Djamal, menyambut baik usulan Rancangan Qanun (Raqan) Wali Kota tentang Air Limbah Domestik di Banda Aceh. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi dewan terhadap Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh, Selasa (29/06/2021).

Ilmiza menjelaskan, seiring dengan laju pertumbuhan penduduk di Kota Banda Aceh yang terus meningkat, persolan limbah domestik pun menjadi sorotan dan menjadi masalah serius yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan.

Dalam hal ini kata dia, diperlukan suatu aturan yang betul-betul fokus dan tegas untuk mengatur tata cara pengelolaan limbah domestik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Menurut Ilmiza, limbah yang tidak terkelola dengan baik dipastikan akan berpengaruh langsung kepada masyarakat yang menimbulkan ketidaknyamanan, serta penurunan derajat kesehatan dan produktivitas manusia.

Konon lagi tingkat kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dinilai masih rendah sehingga potensi terjadinya pencemaran akibat air limbah menjadi lebih besar.

Untuk itu Fraksi PPP-PA menyambut baik draf rancangan qanun yang diusulkan oleh Wali Kota untuk selajutnya dibahas secara detail dan komprehensif dengan tim pembahasan qanun antara legislatif dan eksekutif.

“Oleh karena itu izinkan kami dari Fraksi P3-PA untuk menyampaikan beberapa pandangan terhadap Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ilmiza.

Sementara terhadap usulan Raqan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ilmiza mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan pelayanan pada tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi jasa usaha.

Menurutnya ini menjadi landasan dan pertimbangan hukum perlunya membentuk Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Selain terkait dengan retribusi, Pemerintah Kota Banda Aceh  juga disarankan terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan wisatawan atas sarana rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan diperlukan adanya upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan tempat rekreasi dan olahraga serta menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib baik bagi masyarakat, wisatawan, pengelola dan penyelenggara usaha tempat rekreasi dan olahraga, maupun lingkungan sekitarnya,” kata Ilmiza.[]

Fraksi PPP-PA Sambut Baik Usulan Raqan Air Limbah Domestik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *