Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umum terkait pertangunggjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2019. Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota dewan, Musriadi Aswad, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/07/2020).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I, Usman, serta Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan SKPK Banda Aceh.

Musriadi mengatakan, realisasi APBK tahun 2019 sangat penting dan menjadi perhatian dewan agar tugas eksekutif menjadi lebih terkontrol dan terkendali. Namun, DPRK sebagai pengawas juga harus dan wajib mencermati hasil pelaksanaan eksekutif agar keberhasilan yang telah dicapai bisa tetap dipertahankan. Sedangkan hal-hal yang masih kurang sempurna bisa diperbaiki untuk hasil yang lebih optimal di kemudian hari.

“Tanggapan dan catatan-catatan kami semata-mata bukan masalah politis. Namun, semua ini demi kebaikan kita bersama sehingga kami tetap konsisten meluangkan waktu untuk mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2019, di samping kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat,” kata Musriadi.

Musriadi menjelaskan, ada empat poin yang menjadi pandangan umum dewan terhadap pelaksanaan APBK 2019. Pertama, dari aspek perencanaan ada ketidakcermatan dalam menentukan target capaian. Belum menggambarkan hasil capaian program organisasi perangkat daerah (OPD) dalam berkreasi dan berinovasi untuk mengoptimalkan potensi daerah. Dalam hal ini kata dia, perlu kreativitas program terpadu antar-OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi dalam rangka meningkatkan PAD secara signifikan.

Pihaknya juga mengusulkan harus dilakukan kajian potensi pendapatan daerah yang komprehensif sehingga target pendapatan benar-benar berada pada angka yang moderat.

Kedua, orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.

“Untuk itu kami memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang agama, ekonomi, dan pendidikan yang merupakan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus didahulukan dan harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Banda Aceh,” ujar anggota Fraksi PAN itu.

Ketiga, dewan juga mendesak secara konkret agar Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan komunikasi secara komprehensif dengan Pemerintahan Aceh guna mempercepat pembangunan pelebaran ruas Jalan T Iskandar hingga ke Simpang Tujuh Ulee Kareng. Minimal dalam tahun 2020 ini memiliki indikator terhadap percapaian pembangunan tersebut.

Keempat, dewan mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian pejabat teknis dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, anggaran, dan pengawasan. Ini diperlukan sebagai peringatan agar tidak ada kelalaian atau kesengajaan yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.[]

Dewan Sampaikan Empat Poin Pandangan Umum Realisasi APBK 2019
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *