Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban atau penjelasan Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK serta pandangan umum anggota dewan mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019. Rapat berlangsung di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (16/7/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK, Usman, turut didampingi Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Dari eksekutif dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin.

Paripurna diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua DPRK Usman, dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian jawaban atau penjelasan dari Wali Kota, Aminullah Usman, mengenai Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019.

Dalam sambutannya Usman menyampaikan, sehubungan dengan pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019, serangkaian rapat-rapat paripurna tersebut juga telah dilaksanakan.

Menurut Usman, tahapan-tahapan rapat paripurna tersebut merupakan suatu keharusan yang mesti dilaksanakan dan dipenuhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRK Kota Banda Aceh.

Politisi PAN tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK Banda Aceh, baik pihak Badan Anggaran Dewan, Komisi-Komisi Dewan, maupun anggota dewan secara personal, yang telah membahas dan mengkritisi dari segala aspek terhadap materi substansional Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019.

Dalam rapat tersebut turut hadir segenap anggota DPRK Banda Aceh, Sekretaris Pemerintah Kota Banda Aceh, Bahagia, SKPK, dan undangan lainnya.[]

DPRK Gelar Paripurna Penjelasan Wali Kota terhadap Pertanggungjawaban APBK 2019
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *