Banda Aceh – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan 18 Program Legislasi (Proleg) tahun 2021 dalam rapat paripurna dewan di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, 28 Desember 2020.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Usman, dihadiri Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, dan Plt Sekda Kota, Muzakkir Tulot.
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dengan Tim Pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh pada 11 Desember 2020 telah sepakat untuk mengusulkan 18 rancangan qanun pada Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2021. Rancangan qanun yang diusul pada proleg 2021 sebagian besar merupakan lanjutan rancangan qanun dari Proleg 2020. Sedangkan Rancangan Qanun Inisiatif dewan tahun 2021 direncanakan akan diusulkan kembali pada paripurna proleg perubahan yang direncanakan pada Maret 2021, setelah dilengkapinya bahan-bahan pendukung dari sebuah rancangan qanun dan diparipurnakan oleh internal dewan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum menyampaikan proleg 2021, Heri Julius terlebih dahulu melaporkan bahwa 9 dari 23 rancangan qanun Proleg 2020, yang sudah selesai pada tahap persetujuan bersama untuk diparipurnakan, yakni Raqan tentang Izin Mendirikan Bangunan (sudah dilembardaerahkan), Raqan tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2019, Raqan Perubahan APBK Tahun 2020, Raqan APBK Tahun 2021, Raqan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda (tahap evaluasi di Kemendagri), Raqan tentang Pendidikan Diniyah (sudah keluar nomor register dan proses lembar daerah), Raqan tentang Pemerintahan Mukim (yang telah dilaporkan oleh Komisi 1), Raqan tentang Kota Layak Anak (yang telah dilaporkan oleh Komisi 4), Raqan tentang Penyelenggaran Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus atau disebut juga Raqan Retribusi Layanan Parkir Non Tunai (Raqan inisitif dewan yang telah dilaporkan oleh Komisi 3).
Sementara itu tiga rancangan qanun yang masih menunggu jadwal fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh yaitu Raqan tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Raqan tentang Ruang Terbuka Hijau, dan Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak dengan System E-voting. Sementara 11 rancangan qanun lainnya masih dalam proses pembahasan bersama antara komisi-komisi dewan, banleg, dan pansus, dengan Tim Pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Dalam kurun waktu tahun 2020 ini, di tengah masa sulit pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia, termasuk dampaknya kita rasakan bersama tentunya sebagai wujud tanggung jawab kita yang tinggi atas amanah dari masyarakat, kita dapat melakukan proses pembahasan-pembahasan bersama terhadap semua rancangan qanun hasil Proleg 2020 secara maksimal,” kata Heri.
Heri menyebutkan, adapun rancangan qanun yang akan dibahas pada Proleg Tahun Anggaran 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2020, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2021, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2022, Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Mukim, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Rancangan Qanun tentang Bangunan Gedung, dan Rancangan Qanun tentang Pengembangan Kota Layak Anak.
Kemudian Rancangan Qanun tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannnya, Rancangan Qanun Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy, Rancangan Qanun Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah.
Dalam kesempatan itu, Heri juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan, komisi-komisi, banleg DPRK, tenaga ahli, serta tim pembahas qanun Kota Banda Aceh dan semua pihak yang sudah berkontribusi aktif, khususnya Wali Kota Banda Aceh.
“Kami selaku atas nama Badan Legislasi DPRK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan pikiran dan tenaga serta waktu untuk menyelesaikan tugas mulia ini,” tutur Heri Julius.[]