Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menandatangani dokumen pengesahan tiga Raqan Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Menjelang akhir tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan tiga Rancangan Qanun Kota Banda Aceh. Ketiga raqan tersebut, yaitu Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Mukim, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, serta Rancangan Qanun Kota Layak Anak. Pengesahan dilakukan dalam sidang yang berlangsung di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, 28 Desember 2020.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali kota, Zainal Arifin, dan Plt Sekda Kota, Muzakkir Tulot.

Wakil Ketua I, Usman, mengatakan ketiga rancangan qanun tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara komisi-komisi di DPRK, yakni Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Mukim dibahas oleh Komisi I, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus dibahas oleh Komisi III, dan Rancangan Qanun tentang Kota Layak Anak dibahas oleh Komisi IV.

“Akhir Desember ini ada tiga Rancangan Qanun Kota Banda Aceh yang kita setujui bersama. Dua rancangan qanun usulan Wali Kota Banda Aceh dan satu Rancangan Qanun Unisiatif DPR Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Usman menyampaikan, tahapan pengesahan rancangan qanun merupakan tahapan yang paling utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Hal tersebut ditandai dengan persetujuan bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.

“Sebuah rancangan peraturan atau produk hukum menjadi produk hukum yang bersifat tetap, kuat, dan mengikat dalam hal ini yakni qanun untuk dijalankan oleh pemerintah daerah demi kebutuhan organisasi dan masyarakat kota Banda Aceh,” katanya.

Dalam forum rapat dewan tersebut, Usman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik dan berpartisipasi dengan aktif, sehingga pembahasan ketiga raqan tersebut sudah bisa dilaksanakan dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Saya atas pimpinan dewan mengapresiasi kepada semua pihak, baik dari eksekutif dan legislatif yang telah bekerja dengan sangat baik dalam merancang ketiga qanun tersebut sesuai dengan skedul pembahasan,” tutur politisi PAN itu.[]

Akhir Tahun 2020 Dewan Sahkan Tiga Rancangan Qanun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *