Banda Aceh–Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penjelasan wali kota atas usul, saran, dan pendapat badan anggaran dewan, pemandangan umum anggota dewan dan komisi terkait Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna berlangsung pada Kamis malam (6/6/2024) dan dipimpin Wakil Ketua I, Usman SE, dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
Usai membuka rapat, Usman mempersilakan Pj Wali Kota untuk menyampaikan penjelasanya terhadap Raqan Pertanggujawaban APBK Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporannya Amiruddin menyampaikan terkait usul, saran, dan pendapat badan anggaran dewan yang disampaikan oleh anggota dewan Syarifah Munirah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023, sebanyak 20 temuan telah diinstruksikan Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh pada tanggal 15 Mei 2024.
“Dengan menyurati OPD terkait temuan dimaksud agar dapat segera menindaklanjutinya dan pada akhir bulan Juni akan dilakukan rekonsiliasi oleh BPK-RI untuk triwulan satu terhadap temuan-temuan dimaksud,” kata Amiruddin.
Menjawab pertanyaan dari anggota dewan Teuku Arief Khalifah terkait zonasi PKL, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menetapkan Keputusan Wali Kota Nomor 465 Tahun 2021 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan PKL dalam Wilayah Kota Banda Aceh yang mengatur tentang pembagian zona merah, kuning dan hijau.
“Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Banda Aceh akan meninjau kembali pembagian zona dimaksud sesuai dengan perkembangan Kota,” tuturnya.[]