Sekretariat DPRK Banda Aceh

Sekretariat DPRK Banda Aceh merupakan unsur pelayanan terhadap DPRK yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRK dan secara administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRK Banda Aceh adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Profil Pejabat Struktural DPRK Banda Aceh