Sekretaris Fraksi PAN Musriadi menyerahkan laporan pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada rapat paripurna penyampaian pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun Pendidikan Diniah. Senin (16/11/2020).

Banda Aceh – Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menilai, Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di sejumlah lokasi, seperti ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur, rencana pengembangan pusat pelayanan dan jaringan jalan, jaringan kereta api, jaringan jalan lingkungan, jalur pejalan kaki, serta jaringan jalan lainnya.

Sekretaris Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad menjelaskan, dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, perlu dijabarkan lebih lanjut dalam rencana yang lebih detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Banda Aceh tahun 2020-2040. Demi terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan pemanfaatan ruang yang mengindahkan faktor daya dukung lingkungan.

“Kami Fraksi PAN berharap Kota Banda Aceh perlu meningkatkan kemampuan manajerial dalam pembangunan kota,” kata Musriadi, dalam rapat paripurna penyampaian akhir fraksi dewan terhadap Raqan RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh 2020—2040 dan Raqan Pendidikan Diniah, Senin (16/11/2020).

Sementara terkait Rancangan Qanun Pendidikan Diniah, Fraksi PAN menyarankan, kelulusan peserta didik pendidikan diniah yang memenuhi syarat dalam proses belajarnya diberi sertifikat dan ijazah sebagai pengakuan dan presentasi belajar siswa. Sedangkan ijazah pendidikan diniah dapat menjadi salah satu persyaratan untuk menempuh selanjutnya ke jenjang pendidikan berikut.

Musriadi menambahkan, pendidikan diniah merupakan tambahan atau pelengkap pendidikan agama, akan tetapi harus diakui dalam kurikulum.

“Pendidik pada pendidikan diniah kami sarankan adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada diniah memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai pendidik yang mengedepankan local wisdom sekaligus memiliki kepribadian, profesional, dan sosial pedagogik,” jelas Musriadi.[]

Ini Pandangan Fraksi PAN tentang Raqan RDTR dan Raqan Pendidikan Diniah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *