Banda Aceh–Legislator DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Pemko Banda Aceh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Musriadi menjelaskan, penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara. Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas
Legislator Mendorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
![Legislator Mendorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas Legislator Mendorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas](https://dprk.bandaacehkota.go.id/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-16-at-12.00.09-750x350.jpeg)