Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh H. Heri Julius, S.Sos memimpin Rapat Badan Legislasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh beserta tim ahli membahas Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Senin, (28/09/2020).

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menindaklanjuti pembahasan Rancangan Qanun Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Senin (28/09/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua Banleg, Heri Julius, dihadiri Wakil Ketua Banleg, Syarifah Munira, Anggota Banleg, Ramza Harli, Aulia Afridzal, Tati Meutia Asmara, dan Hj Kasumi Sulaimanserta, tenaga ahli Banleg Tarmizi A Hamid dan Ziki Zulkarnaen. Dari pihak Pemko Banda Aceh dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan, Faisal. Hadir juga perwakilan dari dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Heri Julius menyampaikan, Banleg DPRK bersama Pemko Banda Aceh menyepakati Raqan Cagar Budaya diselesaikan dalam tahun ini. Menurut Heri, pelestarian cagar budaya sangat dibutuhkan apalagi untuk Kota Banda Aceh. Karena dengan adanya cagar budaya sebagai salah satu destinasi wisata di Kota Banda Aceh akan lebih banyak memikat wisatawan mancanegara untuk datang ke Banda Aceh.

“Ini merupakan aset dari Kota Banda Aceh seperti kota-kota lain, mengingat Banda Aceh tidak memiliki pabrik atau industri besar. Tapi dengan adanya cagar budaya, destinasi wisata maupun sejarah di Kota Banda Aceh bisa dijadikan aset dan situs peninggalan masa lampau bisa dilindungi sesuai amanah undang-undang,” katanya.

Heri menambahkan, DPRK Banda Aceh berupaya semaksimal mungkin dengan mengundang stakeholder terkait cagar budaya, ia yakin raqan tersebut dapat diselesaikan di akhir tahun ini.

“Insya Allah dengan jadwal yang padat ini, kita berupaya maksimal untuk menyelesaikan raqan ini di akhir tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Asisiten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahtraan Pemko Banda Aceh, Faisal, mengatakan, Raqan Cagar Budaya sangat urgen karena Banda Aceh merupakan salah satu kota tua dan banyak sekali terdapat cagar budaya yang terbengkalai. Dengan adanya raqan tersebut ia berharap cagar budaya tersebut bisa dirawat dan dilestarikan sekaligus dapat dijaga agar situs cagar budaya itu tidak hilang.

“Raqan ini sudah tepat dan sangat urgen untuk diselesaikan,” katanya.

Faisal mengungkapkan, Banda Aceh merupakan salah satu dari tiga kota yang menginisiasi Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Maka sangat ironis apabila selaku anggota JKPI yang pernah menginisiasi wadah tersebut Banda Aceh tidak memiliki qanun tentang cagar budaya untuk memperkuat dan merawat pusaka tersebut.

“Kita harap qanun ini dapat diselesaikan segera agar situs sejarah di Kota Banda Aceh bisa cepat ditata bentuknya, penzonasian daerahnya. Teknisnya kita serahkan ke dinas terkait yang dilakulan bersama tim ahli cagar budaya,” tuturnya.[]

DPRK dan Pemko Sepakat Raqan Cagar Budaya Selesai Tahun Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *