Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap:

  1. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi sebanyak 2 (dua) orang, dan paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah anggota DPRK.
  2. Ketua dan Wakil Ketua DPRK juga sebagai Pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
  3. Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK.
  4. Sekretaris DPRK karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
  5. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Anggaran didukung oleh Sekretariat DPRK.
  6. Perpindahan anggota DPRK dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRK kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBK sebelum peraturan walikota tentang rencana kerja Pemerintah Kota ditetapkan;
  2. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBK dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan qanun tentang APBK, rancangan qanun tentang perubahan APBK, dan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK;
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan qanun tentang APBK, rancangan qanun tentang perubahan APBK, dan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota;
  5. Melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota terhadap rancangan kebijakan umum APBK, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Walikota, serta dana otonomi khusus;
  6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRK dalam penyusunan anggaran belanja DPRK;
  7. Menyusun rencana kerja tahunan dalam rangka pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas selama satu tahun persidangan pada akhir tahun persidangan.

Badan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat :

  1. Mengadakan rapat kerja dengan Walikota yang dapat diwakili oleh Sekretaris Daerah;
  2. Mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak lain baik atas permintaan Badan Anggaran maupun atas permintaan pihak lain;
  3. Mengadakan konsultasi dengan lembaga negara, pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah lainnya;
  4. Mengadakan kunjungan kerja atas persetujuan Pimpinan DPRK yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRK;
  5. Melakukan tugas-tugas lain berdasarkan keputusan rapat paripurna dan/atau tugas dari Pimpinan DPRK;
  6. Mengusulkan kepada Pimpinan DPRK hal yang dipandang perlu untuk dijadwalkan dalam rapat DPRK;
  7. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Anggaran dapat dibantu oleh tenaga ahli.