Tentang

FUNGSI DEWAN :

  1. Legislasi (membuat peraturan) Diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
  2. Anggaran(Budgetting) Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
  3. Pengawasan (Monitoring) Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

TUGAS & WEWENANG

Selnjutnya menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 24, Tugas dan Wewenang DPRD ditambah dengan:

  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama;
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur;
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  6. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
  7. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
  8.  Memberikat persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  9. Membentuk panitia pengawasan pemilihan Kepala Daerah;
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
  11. Memberikan persetujuan terhadap rencana rencana kerjasama antara daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.