Tugas dan Wewenang

Selnjutnya menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 24, Tugas dan Wewenang DPRD ditambah dengan:

  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama;
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur;
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  6. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
  7. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
  8.  Memberikat persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  9. Membentuk panitia pengawasan pemilihan Kepala Daerah;
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
  11. Memberikan persetujuan terhadap rencana rencana kerjasama antara daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.