Fungsi Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Legislasi
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

 

Fungsi legislasi dilaksanakan dengan cara:
  1. Menyusun Program Legislasi Daerah bersama Walikota;
  2. Membahas bersama Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan qanun; dan
  3. Mengajukan usul rancangan qanun.
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :
  1. Membahas kebijakan umum APBK dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Walikota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Kota.
  2. Membahas rancangan qanun tentang APBK;
  3. Membahas rancangan qanun tentang perubahan APBK; dan
  4. Membahas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
  1. Pelaksanaan qanun dan peraturan Walikota;
  2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah; dan
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.