Banda Aceh – Mantan Ketua Pansus Revolving Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Zulfikar, menyampaikan dana revolving (bergulir) di Bank Pembeyaan Rakyat Syariah (BPRS) sudah dapat dicairkan.

Karena itu Zulfikar meminta kepada pemerintah gampong agar segera melakukan pengecekan, memproses dan melakukan pencairan terhadap dana tersebut.

Zulfikat menjelaskan bagi gampong yang tidak memberikan kuasa kepada pemerintah Kota Banda Aceh dan belum melakukan pencairan dana yang mengendap di bank tersebut saat ini sudah bisa memproses.

Tapi bagi gampong yang sudah menandatangani dan memberikan kuasa ke pemerintah Kota Banda Aceh, tinggal menunggu Perwal, karena uang tersebut sudah bisa di cairkan.

Karena jika merujuk pada rekomendasi pansus pengembalian ini harus sudah dilakukan sejak Januari 2019 untuk tahap pertama, kemudian tahap kedua pada Mei 2019, dan tahap tiga Oktober 2019, tahap ke empat selesai di Februari 2020.

“Artinya ini sudah bisa diproses pencairan, untuk tahap pertama dan kedua, apalagi pihak bank sudah menyatakan akan membawat seluruh uang tersebut kepada pemerintah desa,” tutur Zulfikar. [hen]

Zulfikar: Dana Revolving Sudah Bisa Dicairkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *