Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tahun ini  dijadwalkan pembahasan Rancangan qanun (Raqan) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh. Wcana ini disampaikan anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST.

Menurut Irwansyah qanun ini merupakan turunan dari rencana Tataruang Wilayah (RTRW), karena masih terlalu luas.

Sebelum melangkan pada pembahasan qanun kata Irwansyah, pihaknya harus melakukan singkronisasi dan mendapatkan rekomendasi teknis dari kementerian agraria dan tataruang.

“Jadi kemarin kita sudah mendapatkan rekomendasi teknis itu kedepan bagaimana memastikan rekomendasi teknis itu bisa dimasukkan ke qanun dan bisa disahkan, ” kata Irwansyah

Irwansyah menjelaskan dalam qanun ini ada beberap hal nantinya yang diatur, bagaimana pusat-pusat bangunan baru yang kemudian akan segera muncul di kota Banda Aceh itu disesuaikan dengan qanun RDTR yang mau di susun.

Misalnya ada pendirian transmart, ini merupakan sebuah hal yang positif dipandang dalam hal investasi, perputaran roda ekonomi, nah bagaimana transmart ini nantinya di bangun di RDTR yang cocok, demikian juga ingin membangun pusat zikir internasional misalnya di Ule Lhe jangan sampai mengangu RTH dan sebagainya, ini semua harus di pastikan mumpung ini belum dibangun masih sedang tahap perencanaan.

“Kemudian bagaimana melakukan penataan simpang tujuh ule kareng, karena sudah sangat semberaut , karena kawasan ini merupakan salah satu pintu keluar menuju bendara, jangan sampai ule kareng terlalu macet. Makanya butuh pendataan, makanya ini harus dipastikan masuk dalam RDTR,” tutur Irwansyah [hen]

Tahun Ini Dewan akan Bahas Raqan RDTR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *