Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan pengusaha pengembang perumahan dan konstruksi.

Rapat bertujuan untuk mendengar berbagai masukan dan saran publik, baik masyarakat umum, pengusaha dan stakholder lainnya terhadap Rancangan qanun Retribusi IMB yang sedang dibahas oleh komisi C DPRK Banda Aceh.

Pada kesempatan itu Katua Komisi C Mahyiddin menyampaikan qanun IMB merupakan bagian dari tata ruang wilayah yang melakukan pengendalian melalui proses perizinan IMB sesuai dengan tataruang bagaimana ruang kota itu digunanakan semaksimal mungkin untuk kenyamanan bersama.

“Sasaran dari qanun IMB ini bukan hanya mengatur tentang retribusi semata, melainkan juga mengatur agar pembangunan di Banda Aceh ini tertip, rapi, tidak semberaut,” kata Mahyiddin usai rapat di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Selasa, (20/08/2019) sore.

Sementara Zulfikar anggota komisi C menambahkan isi dari qanun ini tidak murni semuanya baru meskipun telah mencabut qanun yang lama.

Menurutnya ada dua alasan mendasar lahirnya qanun ini pertama perintah Undang-undang 28 Tahun 2010 dan juga munculnya Permen PUPR terkait izin mendirikan bangunan.

Menurutnya qanun tersebut masih berbentuk draf yang masih membutuhkan masukan dan pemikiran masyarakat untuk melengkapi sebelum dilakukan pengesahan.

“Menurut kami dari legislatif dan eksekutif draf ini sudah memadai, namun untuk menyempurnakan maka dalam kesempatan ini membuka ruang kepada pelaku pengembang usaha perumahan dan asosiasi untuk memberikan masukan,” kata Zulfikar.

Selain melakukan hearing publik dengaa pengeban usaha konstruksi Komisi C juga mengadakan RDPU dengan para Keuchik dan tokoh masyarakat lainya di Aula Balai Kota Banda Aceh.[hen]

RDPU Komisi C Terkait Raqan Banda Aceh Retribusi IMB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *