Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan, masa jabatan periode 2019 – 2024. Rapat ini dipimpin lansung Farid  Nyak Umar selaku Ketua DPRK Banda Aceh, Senin 14 Oktober 2019.

Pembentukan alat kelengkapan dewan ini diantaranya Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD) , Badan Anggaran (Banggar)  dan seluruh Komisi – komisi.

Sebelum ditetapkan pada kesempatan itu Farid Nyak Umar selaku pimpinan juga meminta pandangan seluruh fraksi terhadap rancangan tata tertib dewan dan membentuk alat kelengkapan dewan ini.

Farid menambahkan pihaknya sudah menyelesaikan alat kelengkapan dewan yang terdiri dari komisi I, II, III, IV  termasuk pimpinan Banleg , Banmus dan BKD. “Dengan sudah terbentuknya semua alat kelengkapan dewan , maka Insya Allah kita sudah bisa bekerja,” kata Farid Nyak Umar.

Farid menambahkan pada pekan depan pihaknya juga akan melakukan reses , setelah itu akan melakukan pembasan RA-PBK 2020. Ia menargetkan pada bulan Desember ini sudah memiliki APBK yang bisa langsung berlaku 1 Januari 2020.

“Kita berharap agar seluruh dewan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya , baik itu Bajedting , Legislasi dan pengawasan , sehingga aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan semaksimal mungkin ” tutupnya. [Hen]

Rapat Paripurna Penetapan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *