Banda Aceh – Dalam jangka waktu dua pekan Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, merampungkan susunan peraturan Tata Tertib (Tatib) dewan masa jabatan periode 2019 – 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Tatib dewan, Irwansyah ST. disela sela rapat paripurna tatib DPRK Banda Aceh, di Ruang Rapat Paripurna Dewan, pada Senin 14 Oktober 2019.

“Alhamdulilah dalam jangka waktu dua pekan bisa kita selesaikan satu peraturan Tatib,” kata Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan peraturan Tata Tertib ini menjadi pagar untuk semua anggota dewan nantinya, sebagaimana targetnya menjadikan lembaga DPRK ini bisa semakin berbobot , dan menjalankan fungsinya dengan baik.

Selain itu, penguatan beberapa unit – unit terkecil di DPRK Banda Aceh , seperti badan kehormatan dewan diperkuat, kearifan lokal yang mengatur waktu sidang rapat harus dihentikan 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan juga Shalawat Badar setelah lagu Indonesia Raya setiap rapat paripurna.

Ada juga terkaiit sosialisasi qanun, yang agak kurang efektif tersampaikan ke masyarakat , kedepan akan ada satu peran baru dari DPRK, untuk ikut serta mensosialisasikan qanun yang ada di kota Banda Aceh “ujar Irwansyah.

Pada kesempatan itu Irwansyah turut didampingi anggota Pansus Tatib , Daniel A Wahab , T. Arief Khalifah , Royes Ruslan dan Musriadi.

Siang Paripurna yang dimulai Pada Pukul 14.00 Wib tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh , Farid Nyak Umar , dan didampingi Wakil Ketua Usman , SE, serta Isnaini Husda. [Hen]

Jangka Waktu Dua Pekan, DPRK Rampungkan Tatib Dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *