Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Banda Aceh dari fraksi PAN, Gerindra, PKPI menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Kota Banda Aceh terkait Pemerintahan Gampong.

Hal tersebut disampaikan jurubicara gabungan Fraksi PAN, Gerindra dan PKPI Nurlaili dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh pada, Kamis 21 Februari 2019.

Pada kesempatan itu Nurlali menyampaikan setelah membaca, mempelajari, dan mendalami serta mendiskusikan terhadap muatan isi dan subtansi dari Raqan pemerintahan gampon fraksi Pan, gerindra dan pkpi dapat menyetujui Raqan tersebut untuk disahkan menjadi Qanun.

Namum ada beberapa hal sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat dan menyempurnakan rancangan qanun tersebut, “kami perlu memberikan beberapa masukan, saran dan pendapat yang kami anggap penting,” kata Nurlaili.

Pertama kata dia menyangkut dengan pelaksanaan tugas dan wewenang keuchik fraksi

Pan,gerindra dan pkpi meminta agar di dalam qanun pemerintahan Gampong jugamencantumkan, tugas dan tanggung jawab keuchik.

Hal ini dimaksudkan agar para keuchik untuk ikut serta memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya Perbuatan maksiat dalam masyarakat.

Rapat yang dipimpin wakil Ketua DPRK Banda Aceh Heri Julius tersebut juga turut dihadiri walik walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, SKPK Banda Aceh dan seluruh tamu undangan lainya.[]

Hen

Padangan Fraksi PAN, Gerindra, PKPI Terhadap Raqan Pemerintah Gampong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *