Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Fraksi Partai Aceh (PA) menyampaikan beberapa pandangan akhir Fraksi terkait rancangan qanun Raqan) Kota Banda Aceh terkait pemerintahan gampong.

Pandangan tersebut disampaikan jurubicara fraksi PA Tasrif B, ST dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama DPRK Banda Aceh pada Kamis, 21 Februari 2019.  

Pada kesempatan tersebut Tasrif menyampaian fraksi PA jauh-jauh hari memandang perlu dibentuknya qanun Kota Banda Aceh tentang Qanun Pemerintahan Gampong.

Hal tersebut didasarkan pembentukan Qanun Pemerintahan Gampong merupakan amanat Pasal 117 ayat (2) UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

“Dalam Pasal 117 ayat (2) dinyatakan, “mengenai kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat Pemerintahan Gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota,” kata Tasrif   

Namun demikian kehadiran Qanun Pemerintahan Gampong di Kota Banda Aceh apabila dilihat dari sisi waktu, memang agak terlambat karena baru lahir setelah lebih dari 12 tahun sejak UU Pemerintahan Aceh yang memerintahkan masalah itu diundangkan. 

“Bahkan untuk saat ini dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Pemerintah Kota Banda Aceh yang belum memiliki Qanun Pemerintahan Gampong, oleh karenya perlu segera disahkan raqan tersebut menjadi qanun,”ujarnya.[]

Hen

Pandangan Akhir Fraksi PA, Terhadap Raqan Pemerintah Gampong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *