Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh M. Ali menyampaikan laporan dalam rapat paripurna Dewan terkait Raqan Pemerintahan Kota Banda Aceh dengan judul Raqan Pemerintahan Gampong @aceHTrend/Hendra Keumala

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggagas Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Gampong. Raqan ini masuk dalam prolega prioritas 2019 yang merupakan usulan inisiatif dari DPRK Banda Aceh.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Heri Julius, S.Sos saat menyampaikan raqan tersebut pada Senin (18/2/2019) mengatana, raqan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Diatur dalam Pasal 117 Ayat 2 yang menyatakan bahwa mengenai kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi, dan perangkat pemerintahan gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota.  

Menurut Heri Julius kehadirin dan keberadaan qanun ini memang benar-benar diharapkan oleh semua pihak. Terlebih kata dia bagi aparatur pemerintahan gampong dan ini juga menjadi landasan dan payung hukum bagi mereka.

“Khususnya bagi anggota dewan ketika mengadakan reses bertemu langsung dengan para keuchik dan tokoh masyarakat mereka selalu mempertanyakan qanun ini,” kata Heri Julius saat memimpin rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian laporan Komisi A DPRK Banda Aceh tentang Raqan Pemerintahan Gampong, Senin (18/02/2019).

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh M. Ali menyampaian, draf raqan ini juga sudah dikonsultasikan dengan pihak Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum.

Secara singkat M. Ali menyampaikan, qanun pemerintah gampong ini terdiri atas 15 bab dan 111 pasal. Gampong dalam qanun ini merupakan organisasi pemerintahan dan adat yang terendah dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

“Kewenangan gampong meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong,” tambah M. Ali.[]

Sumber : aceHTrend

DPRK Banda Aceh Gagas Qanun Pemerintahan Gampong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *