Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara saat menyampaikan sambutannya dalam RDPU, Senin, 31 Agustus 2020.

Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Diniah. Rapat berlangsung di Lantai 4 DPRK Banda Aceh, Senin (31/08/2020).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, digelar untuk menampung masukan dari berbagai stakeholder demi kesempurnaan raqan yang sedang dibahas komisi itu.

DPRK Banda Aceh dengan salah satu fungsi legislasinya sangat berharap masukan yang disampaikan akan menjadi penguat untuk raqan sebelum dilakukan konsultasi tingkat yang lebih tinggi, kemudian diparipurnakan.

Tati Meutia Asmara dalam sambutanya menyampaikan, raqan ini merupakan wujud kepedulian Komisi IV untuk pendidikan anak bangsa di Kota Banda Aceh. Ia menyakini bahwa dari pembahasan yang sudah dilakukan pihaknya itu akan melahikan kebaikan bagi dunia pendidikan di Banda Aceh.

“Salah satu alasan terwujudnya raqan adalah melalui momen seperti ini yaitu rapat mendengar pendapat umum. Kami di komisi empat sangat serius agar raqan ini bisa diselesaikan pada tahun 2020,” ujar Tati Meutia Asmara.

Pada kesempatan itu Tati Meutia Asmara juga berpesan kepada para peserta agar benar-benar melihat secara jeli segala hal yang berkaitan dengan visi dari Raqan Diniah ini. Dengan harapan bahwa pendidikan diniah ini memiliki payung hukum yang kokoh dan kuat yang akan dilaksanakan di Kota Banda Aceh.

Kota Banda Aceh menjadi pilot projet untuk program diniah di tingkat SMA. Sekarang dengan peraturan yang baru hanya diajukan pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, karena itu pihaknya berharap bisa mendapatkan banyak masukan, saran, dan pertanyaan terhadap lembaran raqan ini.

“Tantunya kegiatan hari ini bukanlah bentuk seminar, diskusi, atau tanya jawab semata, tetapi kami berharap bagaimana raqan ini menjadi lebih sempurna untuk isi di dalamnya, untuk tata laksana pendidikan di Kota Banda Aceh,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banda Aceh, Saminan, yang hadir dalam RDPU itu meyampaikan Raqan Pendidikan Diniah ini penting segera disahkan karena menurutnya beberapa dari peraturan Pemerintah Aceh menekankan pentingnya menyelenggarakan pendidikan yang islami di Aceh.

“Kemudian adanya perilaku anak-anak di Banda Aceh yang tidak sesuai dengan syariat Islam, kemudian tingkat pemahaman Islam seperti akidah, fikih, sejarah kebudayaan Islam, dan ahklak ini baik di SD maupun di SMP masih sangat rendah. Kemudian jam pelajaran agama masih sangat kurang, inilah yang menjadi alasan penting qanun ini penting disahkan,” tutur Saminan.

Hadir dalam RDPU tersebut, Sekretaris Komisi IV Sofyan Helmi, Wakil Ketua Tengku Januar Hasan, serta anggota Komisi IV, Kasumi Sulaiman, perwakilan MPD, Kobar GB, kepala sekolah, guru, dan lain-lain.[]

Komisi IV Gelar RDPU Raqan Pendidikan Diniah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *