Ketua Banleg, Heri Julius, membuka RDPU Raqan RDTR pada Senin, 31 Agustus 2020.

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau _public hearing_ Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rapat berlangsung di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (31/08/2020).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Banleg, Heri Julius, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua Banleg, Syarifah Munira, serta anggota Banleg, Ramza Harli, Hj Kasumi Sulaiman, Tati Meutia Asmara, Aiyub Bukhari, dan Aulia Afridzal.

Para peserta RDPU terdiri atas SKPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta para camat di Kota Banda Aceh. Selanjutnya, para akademisi dan LSM, perwakilan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembangan dan Permukiman Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (APERSI), dan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP). Sementara Tim Ahli sekaligus narasumber yang dihadirkan, yakni Jalaludin, ST MT, dan Dr Ashfa ST MT.

Ketua Banleg, Heri Julius, usai rapat mengatakan, dirinya mengapresiasi para peserta yang telah memberikan masukan-masukan yang sangat positif terhadap Raqan RDTR tersebut. “Artinya, para peserta sangat berharap Raqan RDTR yang hari ini di-RDPU-kan tersebut segera disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” katanya.

Sementara itu, hal urgen yang dibahas dalam RDPU tersebut di antaranya terkait pembangunan kawasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan cagar budaya.

“Alhamdulillah, pada prinsipnya Raqan RDTR sudah sampai pada tahapan RDPU, luar biasa masukan dan saran yang diberikan oleh peserta dalam rapat tadi,” kata Heri.

Heri menyampaikan, meskipun di tengah pandemi Covid-19, sampai hari ini Banleg DPRK Banda Aceh tetap menunjukkan dedikasinya untuk menyelesaikan target dari tugasnya yaitu membuat Raqan RDTR yang sudah sampai pada tahap-tahap akhir.

“Insya Allah setelah RDPU kita konsultasi ke kantor gubernur kemudian dileges lalu baru diparipurnakan, kita upayakan qanun ini akan rampung pada September ini juga,” ujarnya.

Tenaga ahli yang juga sebagai narasumber pada RDPU tersebut, Jalaludin mengatakan masukan-masukan yang disampaikan dalam RDPU sangat bagus untuk mengisi kekurangan dari rancangan qanun tersebut, salah satunya tentang konsep bangunan dan infrastruktur yang ramah lingkungan.

Kemudian tentang memanfaatkan bantaran sungai untuk dijadikan area komersial, konsep kota water front city, dan yang paling menarik kata Jalal terintergrasinya Aceh Besar dan Banda Aceh, ini disebabkan banyak warga Aceh Besar yang beraktivitas di Kota Banda Aceh.

“Hampir 50% pada siang hari aktivitas di Kota Banda Aceh dilakukan oleh warga Aceh Besar, ini perlu diintegrasikan tata ruang Banda Aceh dengan kawasan yang tidak boleh terputus yaitu Aceh Besar, kebersamaan ini perlu pembangunan bersama,” katanya.

Terkait ruang terbuka hijau (RTH), berdasarkan masukan yang didapat dalam RDPU itu, Jalal menjelaskan, pemerintah harus mempunyai kepastian terkait pemenuhan kebutuhan agar terwujudnya RTH yang memiliki hak milik masyarakat. Sebagai contoh dalam hal hitungan ekonomisnya, uang yang disimpan di bank oleh pengusaha bisa diinvestasikan untuk membeli tanah yang nanti akan dibeli kembali oleh pemerintah, karena pengusaha tidak hanya membangun terus, tapi juga berbicara aset yang yang menjadi bagian dari RTH.

“Itu mungkin salah satu konsep yang brilian dan perlu kita tampung sebagai masukannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Aceh, Muhammad Naufal mengatakan, pihaknya menyambut baik atas lahirnya Raqan RDTR tersebut. Menurutnya, hal tersebut secara tidak langsung memudahkan pihaknya untuk membangun kawasan-kawasan yang layak untuk dibangun. Ia mengatakan, beberapa usulan dari REI yang disampaikan, terutama untuk membuka akses dari daerah hijau menjadi daerah kuning sudah tertampung sehingga itu menjadi peluang bagi pengembang REI untuk membangun kawasan perumahan.

“Alhamdulillah berkat upaya kita bekerja sama dengan tim RDTR beberapa aspirasi teman-teman yang selama ini terbentur perizinan yang tidak bisa membangun sebentar lagi sudah bisa membangun kembali,” kata Naufal.

Naufal menambahkan, REI dalam membangun perumahan tentu selalu harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan baik dalam perizinan maupun dalam tata ruang.

“Kami juga mengimbau atas nama REI kepada teman-teman yang ingin membangun ketika Qanun RDTR ini lahir sudah bisa menghubungi pihak-pihak dinas terkait untuk meninjau kawasan-kawasan yang bisa dibangun, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tuturnya.

RDPU ini menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak. Para peserta rapat juga nampak menggunakan masker dan face shield sebagai pelindung wajah.[]

Banleg Gelar RDPU Raqan Rencana Detail dan Tata Ruang
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *