Rapat dengar pendapat umum Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh Komisi IV DPRK Banda Aceh, Sabtu (28/11/2020)

Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengadakan rapat dengar pendapat umum atau public hearingRancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Gedung DPRK Banda Aceh, Sabtu (28/11/2020).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Sekretaris Dewan, Tharmidzi, Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, Sekretaris Komisi, Sofyan Helmi, dan anggota komisi, Kasumi Sulaiman. Sementara para peserta RDPU terdiri atas tokoh masyarakat, lintas LSM, ormas, OKP, forum anak, akademisi, praktisi, dan para tenaga ahli baik dari DPRK maupun Pemko Banda Aceh.

Dari eksekutif hadir Tim Penggerak PKK Banda Aceh, Nurmiaty, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Cut Azharida, dan perwakilan SKPK lainnya.

Ketua DPRK, Farid Nyak Umar mengatakan, atas nama pimpinan DPRK, pihaknya mengucap syukur dan bangga atas dilaksanakan RDPU raqan yang diinisiasi oleh Komisi IV tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah berada pada tahap RDPU. Tahap ini merupakan salah satu mekanisme yang harus dilalui dalam proses penetapan produk legislatif Kota Banda Aceh, Insya Allah RDPU ini dilakukan untuk mendengarkan masukan-masukan saran dan kritik yang membangun dari peserta RDPU,” katanya.

Farid berharap, dengan lahirnya qanun tersebut, akan ada satu role model dan menjadi target untuk memperkuat ketahanan keluarga di Kota Banda Aceh.

“Raqan ini tentu bertujuan untuk mewujudkan sebuah keluarga yang relijius, sejahtera, berbudaya, dan modern, kemudian juga mampu melaksanakan proses dalam berkeluarga, yang paling penting adalah untuk mewujudkan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara mengatakan, dalam RDPU itu dirinya melihat sangat antusias dan perhatian yang luar biasa dari para peserta terhadap kondisi keluarga di Kota Banda Aceh. Hal itu kata Tati, berkat usaha dari kinerja komisinya yang dilakukan selama ini. Tati menyampaikan, Raqan Ketahanan Keluarga merupakan sesuatu yang menjadi hal baru di Provinsi Aceh, apalagi di kabupaten/kota.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi penguat terhadap kondisi dan problematika keluarga yang tidak sedikit di Kota Banda Aceh,” katanya.

Ia melanjutkan, harapan komisi terhadap raqan tersebut yakni akan mendapat perhatian dari sisi implementasinya. Pihaknya juga melihat berbagai permasalahan baik dari keluarga-keluarga ideal maupun keluarga yang sudah tidak ideal. Berdasarkan masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta RDPU, masalah keluarga tidak hanya bercerita tentang kebutuhan dari suatu agama tetapi juga kebutuhan dari berbagai elemen lainnya seperti kebutuhan keluarga bagi penyandang disabilitas.

“Mudah-mudahan qanun ini menjadi bagian dari usaha pemerintah kota dalam hal ini Dinas P3AP2KB supaya bisa melakukan perlindungan terhadap adanya problematika yang merusak ketahanan keluarga,” ujarnya.

Kepada Dinas P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, berharap keluarga-keluarga di Banda Aceh dapat mengikuti dan menerapkan apa yang menjadi materi dari qanun tersebut. Azharida mengungkapkan, Qanun Ketahanan Keluarga juga menjadi penguat dari Qanun Kota Layak Anak yang sebelumnya sudah di-RDPU-kan.

“Dengan lahirnya Qanun Ketahanan Keluarga ini, dinas kami sudah memiliki dua amanah yang harus kami jalankan, yakni Kota Layak Anak dan Ketahanan Keluarga, mudah-mudahan qanun ini tidak hanya sebatas sebagai qanun. Namun, kita aplikasikan dengan anggaran yang mendukung, karena setelah draf qanun ini disahkan, dinas kamilah yang mengeksekusi segala program dan kegiatan di lapangan nanti, di samping itu perlu juga sosialisasi kepada masyarakat,” kata Azharida.

Ia menambahkan, Qanun Ketahanan Keluarga baru ada di Provinsi Aceh, untuk itu dinasnya sangat menentukan sekali dan menjadi tolok ukur bagi kabupaten lainnya. Dengan adanya kedua qanun tersebut banyak kabupaten lain yang akan datang ke Banda Aceh untuk belajar sekaligus berbagi pendapat.

“Mudah-mudahan dan Insya Allah kita siap menjalankan kedua qanun ini,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang peserta RDPU, Faisal Qasim mengatakan, sebagai masyarakat Kota Banda Aceh dirinya sangat bahagia dengan lahirnya Qanun Ketahanan Keluarga, karena Banda Aceh sudah selangkah lebih maju dibandingkan dengan legislatif lainnya yang belum menginisiasi rancangan qanun tersebut.

Faisal mengungkapkan, di level nasional saja rancangan undang-undang seperti ini tidak dimasukkan dalam rancangan undang-undang prioritas. Padahal sudah direncanakan akan masuk dalam prolegnas tahun 2021, tetapi tidak jadi.

Menurut Faisal, Qanun Ketahanan Keluarga ini menjadi penting dikarenakan kondisi dan berbagai problematika keluarga sudah banyak terjadi, seperti meningkatkannya angka perceraian di Kota Banda Aceh, ditambah lagi problem sebab perceraian itu terjadi karena salah satu satunya faktor ekonomi dan faktor-faktor ketidaksiapan membangun rumah tangga.

“Sebagaimana salah satu masukan yang disampaikan dalam forum, pembinaan prapernikahan tidak hanya dilakukan sebelum nikah, tetapi pasca pernikahan juga harus tetap ada, mudahan-mudahan dengan adanya qanun ini bisa mengakomodir ketahanan keluarga,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.[]

Komisi IV Gelar RDPU Raqan Ketahanan Keluarga

One thought on “Komisi IV Gelar RDPU Raqan Ketahanan Keluarga

  • 3 December 2020 at 13:41
    Permalink

    POSACEH.COM, BANDA ACEH Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, A.Md menyerahkan dua unit boat mesin untuk kelompok nelayan di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *