Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (dua dari kanan) bersama Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (dua dari kiri) menunjukkan hasil pandangan seluruh fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 usai rapat paripurna Senin, 30 November 2020

Banda Aceh – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan fraksi–fraksi dewan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang turut didampingi Wakil Ketua Usman dan Isnaini Husda. Turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (30/11/2020).

Usai pembukaan, rapat yang dimulai pada Pukul 10.00 WIB itu dilanjutkan dengan penyampaikan laporan dari tiap-tiap fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021. Penyampaian diawali oleh Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi Parta Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021,” kata Tuanku Muhammad.

Hal serupa juga disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat Aiyub Bukhari, pihaknya menerina R-APBK 2021 disahkan menjadi qaun. Namun, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dengan terus memperhatikan keseimbangan perekonomian, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan dimanfaatkan program prorakyat lainnya.

Juru bicara Parta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Musriadi Aswad, juga menyampaikan jika pihaknya menerima R-APBK ini untuk disahkan. Menurutnya, dengan pengesahan ini akan memberikan dampak yang luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh menuju kegemilangan dalam bingkai syariah.

Sementara Irwansyah Amd selaku Juru Bicara Fraksi Gerindra saat menyampaikan pandangan fraksi berharap, rancangan qanun ini yang nantinya akan menjadi qanun dapat menjawab kebutuhan, masalah masyarakat, tantangan, dan kondisi saat ini serta di masa mendatang.

“Akhirnya APBK tahun anggaran 2021yang akan dilaksanakan dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kota Banda Aceh dan tentu saja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah Amd.

Selanjutnya Daniel Abdul Wahab dari Fraksi Nasdem–PNA menyampaikan berkenaan dengan substansi qanun. Pihaknya sepakat menerima program kegiatan anggaran 2021 yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah serta yang sudah dibahas oleh Badan Anggaran secara bersama.

“Fraksi Partai Nasdem-PNA dengan ini menyatakan dapat menerima R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, menjadi APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 dan dibukukan dalam lembaran daerah Kota Banda Aceh,” tuturnya.

Terakhir, pandangan Fraksi PPP-PA yang disampaikan oleh Bunyamin, mengharapkan APBK TA 2021 yang akan disahkan nantinya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh.[]

Seluruh Fraksi Terima R-APBK Banda Aceh 2021 Disahkan Menjadi Qanun
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *