Banda Aceh – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh siang tadi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Acara yang dibuka langsung Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah tersebut berlangsung di Gedung Lama DPRK Banda Aceh, Senin (26/11/18).

Dalam sambutanyan Arif Fadillah menyampaikan, Raqan Penyelenggaraan dan Ketenteraman Masyarakat ini sengaja dijadikan sebagai raqan prioritas untuk diselesaikan dalam tahun 2018 ini.

Raqan ini terdiri atas 18 BAB 51 pasal yang diyakini akan mampu menciptakan Kota Banda Aceh menjadi kota yang tertib dalam segala hal.

Menurut Arif selama ini Banda Aceh sudah baik, jalanannya sudah teratur kemudian juga suasananya juga nyaman, susana belajar mengajar di sekolah juga sudah bagus, hanya saja perlu peningkatan ketertiban umum bagi warga supaya kenyamanan tersebut dapat dirasakan oleh segenap warga kota Banda Aceh.

Pencapaian segala hal yang baik ini kata dia berkat dukungan kontribusi dari seluruh warga kota Banda Aceh yang dilaksanakan oleh wali kota dan wakilnya, serta seluruh perangkat dinas dan dukungan dari keuchik dan tokoh masyarakat.

“Jadi yang kita inginkan adalah tertib bangunan kita, jangan lagi seperti yang kita lihat selama ini toko bangunan,” ujar Arif Fadillah.

Arif menambahkan, bila ditertibkan tata ruang dengan baik tentu akan menjadi kota yang terbaik di masa mendatang baik di tingkat Aceh maupun Indonesia pada umumnya.

Dalam raqan ini juga diatur tata tertib Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini dinilai masih ada yang berjualan di lokasi yang tak sepatutnya sehingga menghilangkan keindahan tata letak kota.

“Padahal kota kita sudah bagus, tapi kadang-kadang ada yang jualan ikan di jembatan, dekat tempat ibadah, dan sebagainya. Ini memang menjadi dilema bagi kita, ketika ditertibkan dengan alasan kebersihan tapi di sisi lain ini menyangkut dengan kemanusiaan,” kata Arif Fadillah.

Selain itu juga diatur mengenai tata tertib usaha salon kecantikan untuk menghindari praktik kegiatan yang menjurus ke pelanggaran Qanun Syariat Islam. Dalam hal ini Arif meminta dukungan dari semua pihak agar keberadaan aturan ini nantinya bisa menciptakan tata kota menuju kota gemilang dalam bingkat syariah.

“Saya berharap dapat mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir sehingga kita dapat menerima masukan-masukan untuk kesempurnaan Raqan ini,” tutur Arif.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh M. Ali menyampaikan, beberapa bulan lalu pihaknya sudah melakukan rancangan dan menelaah rRaqan tersebut dengan pihak eksekutif dan berbagai pihak terkait lainnya. Pun demikian kata dia raqan tersebut masih jauh dari kesempurnaan.

“Mudah-mudah dengan dilakukan RDPU ini para peserta dapat memberikan masukan yang positif demi memperkaya dan kesempurnaan raqan tersebut,” kata M. Ali pada saat pembukaan.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung sampai pukul 12.30 WIB tersebut turut dihadiri kepala SKPK Banda Aceh, para guru, kepala desa, tokoh masyarakat, pengusaha dan tamu undangan lainnya.[]

Komisi A DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *