Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh siang kemarin melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (26/11/2018).

Dalam Raqan ini secara khusus juga akan mengatur tentang tertib pendidikan, yaitu penertiban bagi anak-anak sekolah yang masih berada di luar sekolah pada saat jam belajar dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Mereka yang melakukan kegiatan kegiatan yang di luar masalah-masalah pendidikan ini nanti juga akan ditertibkan, begitu juga bagi mereka yang berapa di warnet pada saat jam sekolah,” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, dalam RDPU tersebut.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi A DPRK Banda Aceh, Irwansyah. Menurutnya hal ini perlu diatur karena selama ini banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya peserta didik yang berkeliaran di luar jam pelajaran sekolah.

Irwansyah juga mengatakan, dalam RDPU juga ada masukan-masukan dari masyarakat terkait kendaraan bermotor yaitu tanpa memenuhi persyaratan mereka memakai kendaraan bermotor dan dibawa ke sekolah.

“Dan ini kita mendapatkan keluhan dari sekolah tadi untuk ditertibkan juga supaya tidak menambah kemacetan dan mereka juga tidak memenuhi persyaratan,” kata Irwansyah.

Irwan menambahkan hal ini penting supaya tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, apalagi orang tua juga merasa kurang nyaman ketika anak-anak mereka berada di warnet pada saat jam belajar sehingga penting ditertibkan.

Dalam raqan ini juga akan mengatur tentang Pedagang Kali Lima, gelandang dan pengemis, pembangunan dan tentang kebersihan.[]

DPRK Gagas Peraturan Penertiban Anak Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *