Banda Aceh – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Muhyiddin, menyampaikan laporan terkait perkembangan rancangan Qanun retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rapat paripurna Dewan.

Pada kesempatan ini kata Muhyiddin Komisi C DPRK Banda Aceh mendapat kehormatan untuk membahas Rancangan Qanun tentang Retribusi IMB bersama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam rangkaian pembahasan tersebut telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan baik internal Komisi maupun bersama dengan Pemerintah Kota dan ikut melibatkan Tenaga Ahli yang telah ditetapkan.

“Bukan hanya itu, kami juga telah melakukan rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara dua kali masing-masing bersama dengan masyarakat dan juga pelaku dunia usaha terkait,” kata Muhyiddin didepan anggota dewan lain, Jumat 30 Agustus 2019.

Dari rangkaian RDPU tersebut tambahnya didapatkan beberapa masukan yang sangat berharga dan telah menjadi perhatian Komisi C DPRK Banda Aceh bersama dengan Pemerintah Kota sehingga dapatlah disajikan laporan pada kesempatan paripurna saat ini.

Sebelum ini, juga telah melaksanakan konsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Aceh terkait finalisasi Rancangan Qanun Retribusi IMB ini dan masukan yang sangat berharga adalah Rancangan Qanun ini perlu mendapatkan persetujuan bersama DPRK dengan Pemerintah Kota untuk kemudian draft persetujuan mendapatkan fasilitasi dan koreksi dari Gubernur dan juga Kementerian terkait kalau diperlukan.

“Karenanya momentum paripurna malam yang berbahagia ini merupakan suatu rangkaian yang sangat penting dalam rangka mendapatkan pengesahan Rancangan Qanun Retribusi tentang IMB menjadi Qanun tentang Retribusi IMB ini, ” ujarnya.

Muhyiddin menjelaskan Banda Aceh pernah ada Qanun Nomor 11 Tahun 2004 terkait dengan Retribusi IMB yang mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 1997, namun dengan dicabutnya UU Nomor 18 Tahun 1997 dengan terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Nomor 11 Tahun 2004 sudah secara De Jure tidak dapat diberlakukan lagi artinya saat ini Banda Aceh kekosongan regulasi terkait Retribusi IMB.

Amanat UU Nomor 28 Tahun 2004 pasal 180 ayat 2, secara eksplisit menyebutkan bahwa peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu yang sudah ada sebulum UU Nomor 28 Tahun 2009 disahkan hanya berlaku dua tahun.

Karenanya mengesahkan Rancangan Qanun Retribusi IMB ini secara cepat dan tepat merupakan langkah strategis bagi DPRK sebagai unsur pemerintahan kota Banda Aceh terutama memberikan dukungan terhadap kerja-kerja Pemerintah Kota dalam rangka mengatur perizinan juga meningkatkan pendapatan daerah.[Hen]

Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh Sampaikan Laporan Raqan Retribusi IMB Dalam Rapat Paripurna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *