Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Komisi C Terkait Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Banda Aceh.

Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 4 Gedung baru DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin lansung Ketua DPRK Arif Fadillah, Jumat Malam,  30 Agustus 2019.

Dalam sambutnya Arif Fadillah menyampaikan, agenda penyampaian laporan Komisi C ini merupakan tahapan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pengesahan Qanun. Hal ini sesuai dengan mekanisme pembuatan Perda.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan, provinsi, Kabupaten Kota, serta Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun, ” kata Arif Fadillah.

Arif Fadillah menambahkan keberadaan Qanun Retribusi IMB ini sudah sangat diharapkan di Kota Banda Aceh saat ini, selain dalam rangka menindaklanjuti perintah undang undang nomor 28 Tahun 2009. Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini juga untuk penyesuaian kembali terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 tahun 2006 tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang dianggap sudah kadarluarsa dan tidak sesuai lagi dengan aturan aturan teknis yang terbaru serta penyesuaian kembali tarif retribusi yang sesuai dengan kondisi perkembangan Banda Aceh saat ini.

Disamping untuk meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh. Kehadiran Qanun retribusi IMB tersebut juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan mendidik masyarakat warga kota.

“Qanun ini supaya setiap warga kota ikut berperan aktif serta ikut bertangungjawab demi mewujudnya kota Banda Aceh dalam bingkai syariahsyariah melalui pembayaran retribusi,” ujar Arif Fadillah.

Rapat yang dimulai pukul 21.00 Wib tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah kota Banda Aceh, segenap anggota DPRK, SKPK, Forkopimda, dan para tamu undangan lainnya. [Hen]

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Komisi C Terkait Raqan Retribusi IMB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *