Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi – fraksi dewan terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Heri Julius itu berlansung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Pada Senin 02 September 2019. Pukul 09.00 Wib.

Dalam sambutanya Heri Julius menyampaikan dengan adanya qanun tersebut adanya peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Banda Aceh pada masa mendatang, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Menurutnya Raqan tersebut masih berupa draf qanun, yang masih memerlukan masukan dan pandangan dari fraksi – fraksi dewan.

Setelah adanya masukan dan persetujuan dari fraksi maka akan dikirimkan ke Gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebelum raqan tersebut disahkan,” tutur Heri Julius.[Hen].

 

DPRK Banda Aceh Dengarkan Pandangan Akhir Fraksi Dewan Terkait Raqan Retribusi IMB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *