Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Aiyub Bukhari mengapresiasi Komisi C yang telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Banda Aceh.

“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Komisi C dan Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah membahas Raqan retribusi IMB,” kata Aiyub Bukhari dalam sidang dewan, Senin 02 September 2019.

Aiyub menambahkan sebuah qanun semakin berarti apabila mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan didukung dengan SDM aparatur Birokrasi yang capable, professional, credible, dan mempunyai integrity.

Menurutnya pembuatan qanun tidak memberikan implikasi dan manfaat apa-apa apabila hanya menjadi sebuah buku pajangan yang menghiasi salah satu produk hukum, apabila tidak di implementasikan dalam pelaksanaan pemerintah kota.

Pembuatan dan pembahasan qanun tentu saja telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik biaya social politik, waktu, pikiran. “Kita semua berharap raqan IMB ini akan berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat kota Banda Aceh,” tambahnya.

Pada kesempatan itu fraksi Demokrat juga menyarankan kepada pemerintah kota Banda Aceh segera mempersiapkan pedoman teknis tentang proses implementasinya agar tidak ada salah tafsir dan salah salah pelaksanaanya di lapangan

“Segera menindak lanjuti dengan mengadakan sosialisasi kepada Masyarakat kota Banda Aceh terhadap Retribusi Izin mendirikan Bangunan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” tutur Aiyub Bukhari [Hen].

Fraksi Demokrat Apresiasi Komisi C yang Telah Menyelesaikan Raqan Retribusi IMB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *