Banda Aceh – Fraksi NasDem, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna terkait Rancangan Qanun Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pandangan yang disampaikan seketaris fraksi Muhammad Ali ini menyetujui seluruh rancangan qanun yang telah dibahas komisi C DPRK Banda Aceh, untuk disahkan menjadi qanun Banda Aceh.

Menurut M. Ali, pihaknya menyetujui setelah melihat dan menelaah hasil kerja Komisi C DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Retribusi IMB yang cukup panjang.

“Dengan ini kami dari fraksi partai Nasdem dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima  raqan retribusi IMB tersebut,” kata M. Ali dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, 02 September 2019.

Pada kesempatan itu M. Ali juga meminta kepada Pemerintahan Kota Banda Aceh untuk dapat segera mengagendakan menjadi Qanun Kota Banda Aceh agar Kota Banda Aceh  lebih bagus terhadap tata kota yang lebih indah.[Hen]

Pandangan Akhir Fraksi Nasdem Terkait Raqan Retribusi IMB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *