Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Arif Fadillah hari ini menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020.

Dokumen tersebut diserahkan lansung Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam rapat paripurna dewan, di Lantai Empat Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/07/2019).

Pada kesempatan itu Arif Fadillah menyampaikan DPRK Banda Aceh selaku lembaga legislatif telah diamanahkan untuk membahas R-KUA-PPAS Banda Aceh tahun anggaran 2020.

Karenanya kinerja anggaran yang optimal tentunya akan menuntut peran aktif dan partisipasi dari DPRK. Sejalan dengan itu pemerintah daerah juga harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBK, mulai dari menyusun dan menyampailan R-KUA – PPAS oleh legislatif kepada eksekutif untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Selanjutnya kedua dokumen anggaran yang telah di sepakati berasama itu akan menjadi dasar bagi eksekutif untuk menyusun, dan membahas R-APBK tahun anggaran 2020,” kata Arif Fadillah saat memimpin rapat.

Sementara Walikota Banda Aceh menjelaskan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp 1.226.081.053.355,- turun sebesar 6,79 persen dari target Tahun 2019.

Dengan belanja tidak langsung diprokyesikan sebesar Rp.556.967.351.480,- turun sebesar 10,7 persen dari target Tahun 2019.

“Sementara belanja Langsung pada Tahun 2020 diprokyesikan sebesar Rp. 669.113.701.875,- menurun sebesar 3,24 persen dari target Tahun 2019,” kata Aminullah Usman.

Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri segenap anggota DPRK Banda Aceh, unsur SKPK Banda Aceh, Forkopimda, Tokoh masyarakat, dan para tamu undangan lainya.[hen]

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Dokumen  R-KUA-PPAS 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *