BANDA ACEH–Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan usul, saran, dan pendapat terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun 2024 dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Selasa (21/11/2023).

Dalam kesempatan itu, anggota Banggar DPRK, Musriadi, merincikan, secara umum pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.286.283.036.666 yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp288.440.965.342; pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp981.580.581.044; dan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp16.261.490.280 yang merupakan pendapatan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sementara untuk belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.293.483.036.666.

Untuk pembiayaan daerah sendiri terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000 yang bersumber dari SilPA tahun anggaran 2023. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.800.000.000.

Dari postur APBK 2024 tersebut, Banggar meminta Pemko Banda Aceh mengkaji kembali penetapan pajak daerah sebesar Rp111.905.791.887 dan retribusi daerah sebesar Rp43.544.169.903 dengan memedomani capaian realisasi selama tiga tahun terakhir.

“Hal itu sesuai dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1580/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2023,” kata Musriadi.

Selanjutnya kata Musriadi, Banggar juga menyimpulkan, hampir seluruh alokasi anggaran kegiatan OPD di tahun 2024 belum menjawab permasalahan yang terjadi di 2023. Hal ini terbukti dengan adanya masalah yang berdampak langsung kepada masyarakat dan pelayanan publik, tetapi belum tergambar pada alokasi anggaran prioritas OPD di tahun 2024.

“Prinsip money follow programme belum diterapkan oleh OPD. Kita meminta TAPK untuk mengkaji kembali alokasi anggaran untuk OPD hingga masalah tersebut dituntaskan,” kata Ketua Komisi IV tersebut.

Musriadi melanjutkan, Banggar meminta TAPK untuk mengkaji kembali besaran alokasi anggaran yang dihibahkan untuk penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp40 miliar, karena ada dana sharing dari pemerintah provinsi dan APBN.

“Beberapa item uraian belanja yang masih dapat dirasionalkan anggarannya lewat kolaborasi dengan OPD terkait seperti pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pemilu yang dapat dipadukan dengan event pariwisata,” kata politisi PAN ini.[]

Ini Usulan Banggar terkait Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *