Banda Aceh – Setelah melewati serangkaian sidang paripurna, Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) tahun anggaran 2020 akhirnya disepakati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada sidang paripurna kelima antara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Pimpinan DPRK Banda Aceh, Kamis (28/11/2019) di ruang sidang dewan setempat.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Farid Nyak Umar, sidang paripurna itu diikuti oleh para pimpinan dan anggota dewan Banda Aceh, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, dan para Kepala SKPK dan pejabat Banda Aceh lainnya.

Dalam sambutanya Wali Kota Aminullah mengatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui yaitu evaluasi oleh Gubernur Aceh guna mendapatkan aspek legalitas formal terhadap berita acara persetujuan bersama yang sudah ditandatangani untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Banda Aceh tentang APBK 2020.

“Proses evaluasi yang dilakukan oleh gubernur membutuhkan waktu selambat-lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap R-APBK Banda Aceh 2020 dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” ungkap Aminullah.

Menurutnya, R-APBK yang telah disepakati merupakan cerminan atas strategi dan skala prioritas pembangunan berdasarkan besaran penganggaran yang tersusun, “yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.”

Di samping sebagai suatu rumusan rencana kegiatan menyeluruh, sambungnya, APBK juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan. “Ini suatu sistem penganggaran yang mencakup di dalamnya aspek penerimaan dan pengeluaran dan merupakan pencerminan dari sebagian kebijakan ekonomi pada sektor publik,” ungkapnya.

Adapun ringkasan RAPBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh sebagai berikut; Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.415.527.882.212, mengalami kenaikan sebesar Rp. 114.475.178.889, atau sembilan persen dari pendapatan daerah pada APBK 2019 yang ditetapkan sebesar Rp. 1.301.052.703.323.

“Kenaikan tersebut pada target Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. Meskipun pada beberapa item lain mengalami penurunan seperti Dana Bagi Hasil, Pajak Penghasilan, dan Pendapatan Yang SahLainnya,” rinci wali kota.

Kemudian Belanja Daerah direncanakan pada APBK 2020 sebesar Rp. 1.417.727.882.212. Naik sebesar Rp. 90.959.198.810,- atau tujuh persen dari belanja daerah yang ditetapkan pada pada APBK Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.326.768.683.402.
“Kenaikan belanja ini disebabkan adanya penambahan program kegiatan prioritas untuk menunjang pencapaian visi misi Wali Kota Banda Aceh dalam mewujudkan ‘Banda Aceh gemilang dalam Bingkai Syariah’.”

Sementara Pembiayaan Daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2020, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. “Sedangkanpengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 7.800.000.000,- yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang,” rincinya lagi.

Pada kesempatan itu Wali Kota Aminulah menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan danseluruh anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam pembahasan RAPBK 2020, “semua demi kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh,” ujarnya []

Eksekutif dan Legislatif Sepakati R-APBK Banda Aceh 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *