Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Kota (DPRK) Farid Nyak Umar menerima dengan resmi dokumen Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020, yang diserahkan Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, (05/11/2019).

Pada kesempatan Farid Nyak Umar menyampaikan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kota Banda Aceh ini salah satu implementasi dari sekian banyak mata rantai tugas-tugas tersebut adalah menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh tahun anggaran 2020 tepat waktu.

Farid menambahkan sebagaimana diketahui bersama dalam mekanisme pelaksanaan kinerja pemerintahan, proses pengusulan R-APBK disampaikan oleh eksekutif, untuk kemudian dibahas oleh legislatif melalui badan anggaran dewan bersama-sama dengan tim anggaran pemerintahan kota (TAPK).

“Kemudian disepakati dan disetujui bersama antara pihak pemerintah daerah (walikota) dan DPRK Banda Aceh, untuk selanjutnya akan ditetapkan atau disahkan menjadi qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutanya.

Penyusunan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 merupakan upaya dan ikhtiar bersama dalam menjaga kelangsungan dan kesinambungan pembangunan kota yang terencana dan sitematis, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kota Banda Aceh beserta jajaran SKPD-nya.

“Dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat atau warga kota Banda Aceh tercinta ini,”ujarnya.

Dalam penyusunan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 ini hendaknya juga memperhatikan pendekatan yang bersifat tematik, holistik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran berbasis atau berdasarkan money follow program, dengan cara memastikan bahwa hanya program kegiatan yang benar-benar penting dan bermanfaat saja yang dialokasikan anggarannya, dan bukan hanya sekedar untuk memenuhi tugas dan kewajiban dari masing-masing SKPD yang bersangkutan.

Hal yang terpenting tambah Farid menjadi perhatian bersama juga adalah memastikan agar muatan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 ini hendaknya dapat mengakomodir dan menyelaraskan dengan program dan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam visi-misi Walikota Banda Aceh masa jabatan tahun 2017 2022.

“sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD kota Banda Aceh tahun 2017 – 2022, yang kesemuanya itu bermuara pada tujuan mulia kita yait, mewujudkan kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Farid berharap, serta menaruh kepercayaan dan keyakinan penuh, bahwa Badan Anggaran Dewan dan Tim TAPK nantinya akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, untuk membahas, menelaah dan mengkritisi ajuan R-APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 tersebut.

“Dengan tetap memperhatikan atau mempedomani apa yang sudah termuat dalam dokumen kua-ppas apbk banda aceh tahun anggaran 2020, yang sudah disetujui dan ditandatangani bersama antara pihak eksekutif dan legislatif beberapa waktu yang lalu,” tutup Farid Nyak Umar.

Rapat yang dimulai pada pukul 09.30 Wib tersebut turut dihadiri segenap anggota DPRK Banda Aceh, Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, Sekda Banda Aceh, unsur SKPK, Forkopimda, dan seluruh para tamu undangan lainnya.[]

DPRK Terima Dokumen R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *